Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta otoritas Forum Kesatuan Umat Beragama (FKUB) untuk mengeluarkan izin pembangunan kapel yang akan dibongkar.

Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjogo, mengatakan pihaknya merupakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 (SKB 2 Pastor) tahun 2006 tentang syarat pendirian rumah ibadah.

Fransen berpendapat bahwa PSI adalah ayat 9(2)(e), 14(2)(d), 19(1) dan 20(2) dihapus.) Tempat Ibadah.

Hal itu disampaikan Francine dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (3/7/2023).

Menurutnya, rekomendasi FKUB selama ini menimbulkan diskriminasi dan pembatasan pendirian kapel.

“Rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian menimbulkan diskriminasi dan pembatasan pembangunan rumah ibadah, yang melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Fransen.

Francine berpendapat bahwa FKUB tidak dapat mencegah dan mengatasi pembatasan ibadah atau upacara atau kasus kepatuhan terhadap atribut keagamaan.

Ia juga mencontohkan intoleransi di Indonesia, seperti Gereja Kristen Kemah Dawood di Bandar Lampung.

“Meski memenuhi persyaratan 90 pengguna dan dukungan 60 warga, seperti kasus GKKD Bandar Lampung, terkadang sulit mendapatkan izin tempat ibadah sesuai anjuran FKUB. Kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara Indonesia dijamin oleh Pancasila dan Itu dijamin dalam pasal 28e(1) dan 29(2) UUD 1945,” kata Francine.

Fransen menjelaskan, kebebasan beribadah dilindungi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (2005).

Sementara itu, Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan PSI mengatakan, fase IMB untuk rumah ibadah harus ditinjau kembali.

Grace langsung berkata, “Revisi ini dimaksudkan untuk menghindari birokrasi yang panjang dan rumit, dan terkadang intimidasi.”

Grace mengatakan, harus ada batas waktu dan tenggat waktu yang jelas untuk mengeluarkan izin rumah ibadah.

“Kalau ada yang keberatan, harus melampirkan data siapa yang mengajukan keberatan. Aturan yang sama berlaku untuk keberatan asalkan jelas siapa pemohonnya dan siapa mereka,” kata Grace.

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak mengganggu pekerjaan mereka dan harus membantu, misalnya dengan memberikan izin sementara.

Grace menambahkan, PSI menilai kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi tidak boleh terpengaruh oleh kesepakatan dengan organisasi seperti FKUB.

“Ini bukan persoalan minoritas, karena saya juga menemukan ada perwakilan minoritas tertentu di FKUB yang menekan minoritas lain untuk membangun rumah ibadah”.

“Oleh karena itu, kami meminta agar rekomendasi FKUB dicabut karena selama ini menjadi batu sandungan. Jika syaratnya terpenuhi, hanya pemerintah daerah yang mengizinkan,” lanjut Grace.

By admin