Pekan ini Komisi II Republik Demokratik Kongo (DRC) akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Pemilu terkait hasil putusan penundaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. uji coba. pemilihan.

Ketua Komite II DRC Ri Ahmed Doli Kornia mengatakan pertemuan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dan Dooley mengatakan pada Selasa (3 Juli 2023), ketika staf media menghubunginya, “Rencana kami akan mengadakan pertemuan, tetapi kami menunggu izin dari pimpinan dan sejauh ini belum ada izin yang dikeluarkan.”

Ia melanjutkan, “Waktunya hanya minggu ini, dan jika tidak, minggu depan adalah hari libur.

Pada pertemuan berikutnya, Kongres Rakyat ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari Pertahanan Sipil, karena terdakwa diadili dengan palu beberapa waktu lalu.

Dooley menjelaskan, “Kami sebagai terdakwa ingin mendapatkan informasi lebih lengkap langsung dari KPU. Selama ini kami tidak tahu karena itu masalah internal.”

Lebih lanjut, pria dari Fraksi Golkar itu menambahkan, pihaknya ingin menjamin imbauan yang nantinya akan dijalankan federasi.

“Setelah itu, kami berharap ada pertemuan kedua. Padahal situasinya sama. KPU juga akan dibuka kembali, dan proses pemilihan tetap berjalan mengingat hampir semua pandangan mayoritas tidak mengikat,” ujarnya. dikatakan.

“Kalau sudah diputuskan dalam rapat, lebih dibenarkan debat publik diakhiri. Saat ini sedang antusias dan ada yang bingung apakah akan diadakan pemilu atau tidak, sehingga kami ingin mengakhiri perdebatan yang sedang berlangsung di masyarakat,” tambah Doli.

Kasus tersebut kabarnya dimenangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum KPU karena menunda pemilihan.

Gugatan terhadap pihak KPU diketahui Kamis (2/3/2023) diajukan oleh pihak Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi kepengurusan partai yang merangkum hasil verifikasi administrasi caleg partai yang mencalonkan diri.

Pasalnya, dari hasil verifikasi KPU, pemrakarsa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti verifikasi fakta.

“Setelah pengumuman putusan ini, sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024 tidak dilaksanakan dan para terdakwa yang tidak melaksanakan tata cara pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan dan 7 bulan dipidana. (7) Pekerjaan” diputuskan.

By admin